h1

Renungan Di Pesisir Kenjeran: Antara Magnetisme dan Homoseksualitas-Lesbianisme

10 Juli 2015

Memasuki bulan Ramadhan 1436 H ini umat Islam khususnya dan umat beragama pada umumnya kembali mendapat tantangan berat. Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan pernikahan pasangan sesama jenis baik dari kalangan homoseksual maupun lesbian. Bagi para pelakunya, putusan MA tersebut dianggap sebagai kemenangan besar.

Andaikan keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebuah negara yang bernama Mikronesia, Vanuatu, Fiji, atau negara-negara kecil lainnya, tentu tak akan mendapatkan sambutan yang luar biasa. Namun, karena yang mengeluarkan adalah lembaga hukum tertinggi di negara adidaya, ya beginilah gegap gempitanya. Siapapun maklum bahwa Amerika Serikat menjadi kiblat dunia untuk urusan kehidupan duniawi.

Sebagai muslim, kisah Nabi Luth AS sudah sangat cukup dijadikan dalil tentang cinta yang model begitu itu. Bahwa keharaman aktifitas seksual sesama jenis bersifat mutlak. Tafsir dari para ulama juga jelas membantah pernyataan bahwa kaum Nabi Luth AS diazab bukan karena orientasi seksualnya, akan tetap karena telah melecehkan malaikat yang diutus menemuinya. selanjutnya

h1

Renungan Di Pesisir Kenjeran: Menahan Syahwat Dibilang Munafik Atau Menuruti Syahwat Demi Menjadi ‎Diri Sendiri???‎

9 Juli 2015

Sebagai pembuka, saya paparkan beberapa pengertian kata ‘munafik’ yang dikutip dari berbagai sumber (tanda …… berarti ada bagian yang tidak dicantumkan untuk meringkas):

Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق, plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama Islam, namun sebenarnya hati mereka memungkirinya.

……

(sumber: Wikipedia)

***

Nifaq (اَلنِّفَاقُ) berasal dari kata نَافَقَ-يُنَافِقُ-نِفَاقاً ومُنَافَقَةً yang diambil dari kata النَّافِقَاءُ (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa (etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lubang yang satu, maka ia akan keluar dari lubang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata النَّفَقُ (nafaq) yaitu lubang tempat bersembunyi.

Nifaq menurut syara’ (terminologi) berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.

……

Nifaq ada dua jenis: Nifaq I’tiqadi dan Nifaq ‘Amali.

Nifaq I’tiqadi (Keyakinan)

Yaitu nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran.

……

Nifaq ‘Amali (Perbuatan)

Yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati.

……

“Ada empat hal yang jika terdapat pada diri seseorang, maka ia menjadi seorang munafiq sejati, dan jika terdapat padanya salah satu dari sifat tersebut, maka ia memiliki satu karakter kemunafikan hingga ia meninggalkannya: 1) jika dipercaya ia berkhianat, 2) jika berbicara ia berdusta, 3) jika berjanji ia memungkiri, dan 4) jika bertengkar ia melewati batas.”

……

(sumber: almanhaj.or.id)

(penjelasan: nifaq adalah sifatnya, munafiq adalah orang yang memiliki sifat nifaq – nesandhi)

***

6E3131_rdpkmsdmamsdmds_090715_01

*** lanjutkan membaca

h1

Renungan Di Pesisir Kenjeran: Hijab, Fisik Dulu atau Hati Dulu???‎

2 Juli 2015

Sebagai pembuka, saya kutipkan terlebih dahulu dua firman ALLAH Swt. sebagai berikut:

al ahzab 33-59

  1. Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33]: 59)

[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

an nuur 24-31

  1. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada ALLAH, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur [24]: 31)

(captured from: Al Quran Digital2.21.chm)

Awalnya, saya berasumsi semua kaum muslim dan muslimah yang sudah lulus SMA dan berasal dari kalangan sosial menengah atas pasti: pernah khatam baca Quran minimal sekali, pernah membaca terjemahan ayat-ayat Quran minimal yang bertemakan hal-hal yang menjadi urusan rutin harian, dan/atau pernah mendapatkan informasi tentang perkara-perkara pokok yang wajib dalam ajaran Islam. selengkapnya

h1

Renungan di Pesisir Kenjeran: Perlukah Corong Masjid Diatur???‎

30 Juni 2015

Fungsi suatu sistem tata suara adalah untuk mereproduksi suara asli dari sumber hingga menghasilkan suara baru yang diinginkan sesuai kebutuhannya. Kebutuhan akan sistem tata suara berbeda-beda menyesuaikan penggunanya. Secara umum, rumah-rumah ibadah membutuhkan sistem tata suara untuk dua hal, yaitu:

  1. Mengumumkan pelaksanaan suatu ibadah atau kegiatan keagamaan kepada khalayak di sekitarnya dalam radius yang ‘wajar’, agar para jamaah segera bergabung;
  2. Mengeraskan suara yang terkait dengan prosesi ibadah (misalnya suara khutbah atau suara doa dari imam/pendeta/pemimpin doa) dalam intensitas yang ‘wajar’ agar dapat disimak seluruh jamaah yang ada di dalam rumah ibadah tersebut.

Dengan mengacu kepada kedua kebutuhan tersebut, maka disusunlah suatu rancangan sistem tata suara yang perlu disediakan di sebuah rumah ibadah. baca selengkapnya

h1

Koreksi Pengukuran Jarak Tempuh Pada Motor Yang Berganti Ukuran Ban

2 Mei 2015

Berawal dari rasa penasaran untuk menakar konsumsi BBM motor Yamaha Byson 2010 yang saya miliki sejak Desember 2014, saya baru mendapatkan kesempatan sekitar akhir April 2015 lalu. Bukan apa-apa, dengan harga Pertamax yang gonjang-ganjing dan kantong yang cekak, butuh waktu untuk mengisi penuh tangki bensin Byson hingga penuh. Itu pun dicicil sejak bulan-bulan sebelumnya.

Motor ini jarang saya pakai, paling banter 3-4 kali dalam sepekan. Sedangkan pengisian BBM-nya hanya satu kali dalam sebulan. Sehingga, jika dalam sebulan si Byson jarang digunakan namun BBM-nya tetap diisi, lama-kelamaan volume tangkinya akan penuh juga, kan.

Awal April saya mengisi Pertamax sebanyak 5 liter. Tak disangka tangki Byson saya terisi sampai sisi inlet yang paling atas. Kelar mengisi, tripmeter saya set ke angka nol. Karena sudah niat hendak mengukur konsumsi BBM, di bulan April ini si Byson saya gunakan lebih sering dari biasanya. selengkapnya

h1

Begini Lho, Wirausaha Bidang Pendidikan Yang Salah Kaprah Parah

22 Oktober 2014

Bunga (bukan nama sebenarnya) adalah salah satu siswi les privat yang saya bimbing. Bunga duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar negeri di kawasan Utara Kota Surabaya. Bunga di bawah bimbingan saya sejak semester genap tahun ajaran 2013 – 2014 saat ia duduk di kelas V khususnya untuk mata pelajaran Matematika dan (sesekali belajar) IPA.

Biasanya, lazimnya, normalnya, Bunga belajar privat bersama saya hanya pada hari-hari yang dijadwalkan yang telah disepakati sejak awal tahun ajaran. Amat sangat jarang Bunga minta dibimbing belajar di luar jadwalnya, yaitu Selasa dan Kamis sore pukul 16.00 – 17.00 WIB. Bahkan meski saya sudah menawarkan les di waktu yang lebih fleksibel khusus pada saat UTS dan UAS pun (menyesuaikan jadwal ujian Matematika dan IPA), Bunga tetap les sesuai jadwalnya. Pernah, Selasa sore Bunga les, ternyata ia sudah UTS Matematika pada Selasa paginya.

Namun, ada sesuatu yang benar-benar tidak biasa yang saya alami sepanjang sejarah menjadi guru privat Bunga. Sabtu (18/10) sekitar pukul setengah 11 malam, saya ulangi: sekitar pukul setengah 11 malam, saya yang baru saja pulang dari ‘bermalammingguan’ bersama sang kekasih (istri saya, maksudnya) dan baru saja beberapa langkah memasuki rumah, belum lagi sempat mencopot helm dan berganti pakaian, ada pesan singkat yang masuk ke ponsel saya. Sangat sangat sangat tidak diduga, pesan itu dikirim oleh ibunda Bunga yang berisi permintaan les tambahan pada hari Minggu keesokan harinya karena ada tugas dari guru kelasnya. Terlebih, karena menurut Bunga sekolahnya sudah kelar melaksanakan UTS pada hari Jumat pekan itu juga.

Saya yang masih terheran-heran menjawab pesan tersebut dengan menjanjikan jadwal les tambahan pada Minggu (19/10) pukul 13.00 WIB, tanpa mengenakan biaya les tambahan tentunya.

*** lanjutkan membaca

h1

On Our Duty As Parents

6 September 2014

Disclaimer: Tulisan ini disusun berdasarkan pengalaman saya menjadi pengajar dan pengelola sebuah SD swasta Islam full-day periode 2009-2011 dan SMP swasta Islam boarding & full-day periode 2006-2012 (yang berbeda lokasi dan yayasan). Saya belum berpengalaman menjadi orang tua/wali murid yang menyekolahkan anak. Sehingga, bila di kemudian hari saya diberi ALLAH kesempatan mengalami sendiri menjadi orang tua/wali murid yang menyebabkan perubahan sudut pandang dan pemikiran, insya ALLAH, saya akan merevisi tulisan ini.

Sebuah insiden, atau lebih tepatnya disebut sebagai sebuah ‘runtutan insiden’ yang sebenarnya terjadi tanpa keterlibatan saya, langsung maupun tidak, menuntun saya menuliskan artikel ini. Sebenarnya, itu adalah sebuah insiden yang bersifat sangat ‘klasik nan normal bin wajar’ terjadi pada anak remaja yang bersekolah. Namun, sikap dan cara-cara ibu sang anak meresponnya (setidaknya dari cerita yang saya dengar dari penutur yang subyektif) membuat saya prihatin dan merasa perlu ‘meluruskan’ sesuatu (yang bengkok).

Sebagai seorang muslim, saya tidak bisa tidak mengacu kepada ajaran Islam. Namun saya tidak menuliskan dalil-dalil ayat Quran maupun hadits shahihnya. Semata-mata agar tulisan ini lebih ringkas dan praktis. Lagipula, khazanah ilmu Quran dan hadits saya masih sangat terbatas. Saya sangat berterima kasih jika ada pembaca yang memperkaya maupun mengoreksi dengan dalil-dalil yang tepat.

Saya menuliskannya ke dalam poin-poin agar nampak runut dan mudah dibaca (ulang)… baca selengkapnya

h1

Jika Golput Haram…

8 Juli 2014

Berikut ini kutipan Fatwa MUI yang menyimpulkan haramnya tidak memilih dalam pemilu alias golput:

Dari http://www.republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/02/27/n1nh50-ini-bunyi-fatwa-mui-tentang-wajib-memilih-dalam-pemilu

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

  1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  1. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  1. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan  syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  1. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  1. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Fatwa ini ditetapkan di Padangpanjang, Sumatra Barat, pada 26 Januari 2009. Sedangkan pimpinan MUI yang menandatangani adalah pimpinan Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua MUI Dr H M Masyhuri Na’im, dan Sekretaris Sholahudin Al Aiyub, M.Si lanjutkan membaca

h1

Silaturahmi versus Shilaturrahim

4 Juli 2014

Beberapa waktu yang lalu perhatian saya tertuju pada posting di laman Facebook yang muncul di dinding berita (newsfeed) saya. Ternyata posting tersebut merupakan aktifitas salah seorang teman yang ditandai (tag) oleh laman (page) yang dilanggannya. Sebenarnya kemunculan aktifitas teman semacam ini saya keluhkan karena membuat tampilan dinding pribadi kita menjadi penuh dengan informasi yang tidak diperlukan. Namun sayangnya fitur untuk menyembunyikan aktifitas teman tidak lagi tersedia.

Isi posting tersebut intinya adalah mempersoalkan penggunaan kata ‘silaturahmi’ (Bahasa Indonesia) yang mereka (penulis posting) klaim salah. Kesalahan tersebut muncul karena makna kata ‘silaturahmi’ berbeda dari kata yang sesungguhnya yaitu kata ‘shilaturrahim’ (Bahasa Arab). Mereka membandingkan secara apple to apple kedua kata tersebut dengan menggunakan kaidah yang sama, yaitu kaidah tata bahasa yang berlaku dalam Bahasa Arab. lanjutkan

h1

Sederhana dan Kuno, Tips Bebas Penipuan Bisnis

11 Juni 2014

Meski bukan paranormal, indigo, ataupun orang suci, saya merasa memiliki semacam insting alamiah. Yaitu kemampuan mengendus potensi penipuan. Meski tidak dijamin 100 persen akurat, setidaknya hingga hari ini saya terbebas dari penipuan kelas kakap yang melibatkan uang banyak.

Intinya dengan insting tersebut saya mampu menolak ajakan-ajakan untuk bergabung ke dalam bisnis tertentu. Saya sebut tidak 100 persen akurat, mungkin karena di antara ajakan bisnis yang pernah mampir ada yang benar-benar bisnis serius dan jujur. Tapi saya tolak karena bisikan insting. Sedangkan sisanya saya yakin benar-benar penipuan, minimal hasilnya tidak se-extraordinary seperti yang dipresentasikan. lanjutkan