Memasuki bulan Ramadhan 1436 H ini umat Islam khususnya dan umat beragama pada umumnya kembali mendapat tantangan berat. Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan pernikahan pasangan sesama jenis baik dari kalangan homoseksual maupun lesbian. Bagi para pelakunya, putusan MA tersebut dianggap sebagai kemenangan besar.
Andaikan keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebuah negara yang bernama Mikronesia, Vanuatu, Fiji, atau negara-negara kecil lainnya, tentu tak akan mendapatkan sambutan yang luar biasa. Namun, karena yang mengeluarkan adalah lembaga hukum tertinggi di negara adidaya, ya beginilah gegap gempitanya. Siapapun maklum bahwa Amerika Serikat menjadi kiblat dunia untuk urusan kehidupan duniawi.
Sebagai muslim, kisah Nabi Luth AS sudah sangat cukup dijadikan dalil tentang cinta yang model begitu itu. Bahwa keharaman aktifitas seksual sesama jenis bersifat mutlak. Tafsir dari para ulama juga jelas membantah pernyataan bahwa kaum Nabi Luth AS diazab bukan karena orientasi seksualnya, akan tetap karena telah melecehkan malaikat yang diutus menemuinya. selanjutnya